Hukum

Apa Itu Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) ?

Jakarta – Halo sobat, di artikel sebelumnya kita sudah membahas nih apa aja sih sertifikat yang harus kita punya nah sekarang kita akan bahas lebih mendalam apa itu SHSRS atau Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun. Jadi bagi sobat yang ingin mempunyai rumah susun atau apartmen harus memiliki sertifikat ini, SHSRS  berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.

SHMSRS mencakup beberapa jenis bangunan seperti perkantoran strata title, kios komersial non pemerintah atau bangunan residensial seperti apartemen, kondominium, flat, dan rumah susun.

Setiap bagian dari rumah susun disebut dengan unit rusun. Nantinya jika rusun sudah selesai dan mendapat izin layak huni maka pihak developer wajib memisahkan sertifikat rusun atas unit-unit rusun melalui Akta Pemisahan Rumah Susun yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sertifikat yang diperuntukkan bagi unit rusun diterbitkan oleh kantor pertanahan sesuai dengan wilayah rusun tersebut berada.

Penampakan fisik SHMSRS sebenarnya sama dengan sertifikat atas tanah dan bangunan. Namun SHMSRS berwarna merah muda dan sertifikat tanah berwarna hijau. Sertifikat tanah juga memiliki persentase kepemilikan atas tanah bersama, sedangkan SHMSRS tidak.
Saat ingin mengalihkan kepemilikan, proses secara umum akan sama dengan peralihan hak atas sertifikat tanah dan bangunan. Namun pemilik harus menyertakan otentik yang dibuat di hadapan PPAT.

Jika pemilik SHMSRS ingin menjadikannya sebagai jaminan atas pinjaman terhadap bank, maka hal ini dapat berlaku. Proses penjaminannya pun akan sama dengan saat melakukan penjaminan atas sertifikat tanah pada umumnya.
Developer rumah susun wajib melakukan pembentukan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) maksimal satu tahun sejak diserahkannya unit kepada pemilik. PPPSRS akan berfungsi untuk mengatur pengelolaan dan kepemilikan bersama atas benda dan tanah bersama (misal: tangga, jalan, lobi, lahan parkir, mushola, taman, dll).
Nantinya PPPSRS bertindak sebagai badan hukum yang dapat melakukan tindakan/upaya hukum seperti memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah saat masa berlakunya telah selesai.

Apa itu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) ?

 

Apa sih ciri ciri atau karakteristik sertifikat sak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) :

  1. Hak milik atas satuan rumah susun bersifat perorangan dan terpisah.
  2. Pada sebuah bangunan apartemen atau rumah susun, tentu saja ada bagian seperti taman, lahan parkir yang menjadi kepemilikan bersama. Bagian bersama tersebut dikenal dengan istilah bagian bersama, tanah bersama atau benda bersama. Tentu saja bagian-bagian bersama terpisah dari kepemilikan suatu rumah susun. Istilah kerennya adalah strata title. Definisi strata title adalah sistem pembagian tanah dan bangunan dalam satuan unit.
  3. Jangka waktu strata title mengikuti status tanah tempat bangunan apartemen berdiri. Jika menggunakan status HGB, maka pada akhir masa haknya semua orang pemilik strata title harus bersama-sama memperpanjang HGB tanah.
  4. Jika status tanah SHM, berarti bangunan hanya boleh dimiiki oleh Warga Negara Indonesia.

Sekian pembahasan tentang apa itu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) 🙂 Terimakasih dan tunggu update berita terbaru ya di jogloproperty

 

Sumber          : finansialku.com , finance.detik.com

Ditulis Oleh  : Simon Budi Hermanto

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *