Yogyakarta – Halo , apakah sobat ingin mencoba berbisnis properti atau dalam waktu dekat ini ingin membeli sebuah rumah ? sobat wajib tau ni apa saja jenis sertifikat yang harus dimilki dan apa saja jenis sertifikat agar tidak salah dalam memilih rumah yang diinginkan atau investasi properti yang diinginkan.
Agraria menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti:
1. urusan pertanian atau tanah pertanian
2. urusan pemilikan tanah
Menurut Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, terdapat delapan jenis hak-hak atas tanah, antara lain:
1. hak milik, dibuktikan dengan sertifikat hak milik
2. hak guna usaha, dibuktikan dengan sertifikat hak guna usaha
3. hak guna-bangunan, dibuktikan dengan sertifikat hak guna bangunan
4. hak pakai
5. hak sewa
6. hak membuka tanah
7. hak memungut-hasil hutan
8. hak-hak lain
Nah ini ni 5 Jenis Sertifikat Rumah dan Properti yang wajib dimiliki
1.Sertifikat Hak Milik (SHM)
2.Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
3.Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
4.Tanah Girik atau Petok
5.Akta Jual Beli (AJB)
Nah ini adalah apa saja sih jenis jenis serifikat yang kamu harus miliki dan apa aja sih sertifikat itu , untuk pembahasan lebih mendalam akan kita bahas di artikel selanjutnya, Terimakasih telah membaca dan tunggu update berita terbaru ya di jogloproperty 🙂
Sumber : finansialku.com
Ditulis oleh : Simon Budi Hermanto