Hukum

Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM) ?

Yogyakarta – Halo , di artikel sebelumnya kita sudah membahas nih apa aja sih sertifikat yang harus kita punya nah sekarang kita akan bahas lebih mendalam apa itu SHM atau Sertifikat Hak Milik. Sertifikat Hak milik adalah jenis kepemilikan rumah yang paling kuat dan penuh serta dapat dialihkan (dijual, dihibah atau diwariskan) secara turun temurun. Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut. Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Jadi orang asing atau berkebangsaan selain Indonesia tidak dapat memiliki tanah bersetifikat SHM.

Semisal jika terjadi suatu masalah dengan tanah yang bersetifikat SHM, maka pemilik (nama yang tercantum dalam SHM) adalah pihak yang dianggap sebagai pemilik sah berdasarkan hukum. Tentu saja jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal). Jadi jika sobat berinvestasi properti, tanah atau lahan dengan SHM tentu memiliki nilai yang bagus.

Apa sih keuntungan dari Sertifikat Hak milik ini yuk disimak sobat :

 

Keuntungan tanah dengan sertifikat SHM adalah :

  1. Dapat diwariskan secara turun temurun.
  2. Sertifikat yang paling kuat dan penuh.
  3. Hak milik dapat diperjual belikan.
  4. Hak milik dapat dijadikan agunan untuk kredit.
  5. Tidak ada batas waktunya.

Tapi tanah dengan status hak milik dapat hilang lho sobat jika, terjadi salah satu kejadian berikut seperti :

  1. Tanah jatuh kepada negara, karena: pencabutan hak, penyerahan dengan sukarela oleh pemilik, karena ditelantarkan, pewarisan tanpa wasiat kepada orang asing (tidak dimiliki oleh WNI).
  2. Tanah musnah

Sekian pembahasan tentang apa itu Sertifikat Hak milik 🙂 Terimakasih dan tunggu update berita terbaru ya di jogloproperty

Apa itu Sertifikat Hak Milik (SHM) ?

Sumber          : Finansialku.com

Ditulis Oleh  : Simon Budi Hermanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *