Infografis : Mau Jual Tanah Warisan ? Wajib Siapkan Dokumen Ini
Infografis : Mau Jual Tanah Warisan ? Wajib Siapkan Data Ini
Bingung jual tanah warisan? bedanya apa sih dengan jual tanah seperti pada umumnya ? Ya, Jual beli tanah warisan sebenarnya adalah perkara mudah, sama halnya dengan proses jual beli yang ada. Namun perbedaannya ada pada pajak-pajak yang dibebankan kepada penjual karena jual beli tersebut. Jika pada jual beli biasa, orang yang tercantum di sertifikat tanah hadir untuk menandatangani akta jual beli. Kali ini jual beli tanah warisan dilakukan penjual yang merupakan ahli waris dari seorang yang telah meninggal dunia. Untuk itu, akan ada kewajiban membayar pajak waris.
Yuk simak apasih dokumen yang harus disiapkan dalam menjual tanah warisan

Terimakasih 🙂
Baca artikel lainya hanya di www.jogloproperty.com
Penulis : Simon Budi Hermanto
Infografis : Mau Jual Tanah Warisan ? Wajib Siapkan Data Ini