Hukum

Bagaimana Cara Mengurus IMB ?

Apa sih syarat yang kamu perlukan dalam membuat IMB sobat? masih banyak nya masyarakat yang mengira bahwa mengurusnya sulit dan berbelit-belit. Lalu, bagaimana cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya harus disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen.

Dokumen yang diperlukan adalah :

  1. Foto kopi gambar rencana dan denahnya.
  2. Foto kopi sertifikat tanah.
  3. Foto kopi KTP pemilik lahan dan bangunan atau surat perjanjian penggunaan lahan jika tanah itu bukan milik si pemilik lahan.

 

Dalam proses pembuatan IMB biasanya memakan biaya tak lebih dari satu juta rupiah bila diurus sendiri sesuai jalur dan waktu yang ditentukan,waktu yang dibutuhkan adalah 2-3 minggu. Jangka waktu proses IMB berbeda-beda sobat tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan.

 

IMB juga bisa diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang berdampak dengan lingkungan, seperti perubahan fungsi dan bentuk. Perubahan yang dimaksud, misalnya penambahan ruangan atau beralih fungsi (misalnya tempat tinggal menjadi ruko atau tempat usaha lain)

 

Berikut ini adalah langkah jika sobat ingin mengurus IMB tanpa bantuan jasa :

  1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
  2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemohon
  3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan
  4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
  • Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan.
  • Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
  • Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
  • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
  • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
  • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas
  • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
  • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
  • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
  • Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
  1. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
  2. Pemohon (yang mengurusi mb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.

Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB tidak terhambat dan tepat waktu. Sebisa mungkin diurus sendiri sobat IMB nya supaya kita juga mengerti prosesnya dan terhindar dari biaya yang lebih mahal.

Terimakasih telah membaca dan tunggu update berita terbaru ya di jogloproperty 🙂

BAGAIMANA CARA MENGURUS IMB

 

Sumber : www.rumah123.com

Ditulis Oleh : Simon Budi Hermanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *